PT. BPR NARIBI PERKASA

F. A. Q

BPR itu singkatan dari Bank Perkreditan Rakyat. Berdasarkan UU No. 10 Tahun 1998, Bank Perkreditan Rakyat atau BPR adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran

BPR mampu memenuhi kebutuhan simpanan nasabah dalam bentuk deposito berjangka, tabungan, dan/atau bentuk lainnya, seperti layanan kredit, pembiayaan dan penempatan dana, penempatan dana Sertifikat Bank Indonesia, deposito berjangka, dan sertifikat deposito.

Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa tabungan dan deposito, lalu menyalurkannya kembali dalam bentuk pinjaman/kredit.

Berdasarkan Undang-undang nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan,  pengaturan dan pengawasan terhadap BPR dilaksanakan oleh OJK.

BPR sebagai peserta penjaminan dari LPS, sehingga soal keamanan dana masyarakat yang disimpan dalam bentuk deposito di BPR juga sudah dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

Bank Perkreditan Rakyat (BPR) berbeda dengan Bank Umum dalam hal sebagai berikut : BPR tidak diperkenankan melakukan kegiatan dalam valuta asing (hanya mata uang rupiah). BPR tidak diperkenankan melayani jasa cek/giro (giralisasi). BPR hanya boleh beroperasi di dalam 1 (satu) propinsi.

Oleh karena itu dalam melaksanakan kegiatan usaha baik secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah, BPR lebih terbatas proses bisnisnya karena tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran

Jasa lalu lintas pembayaran yakni suatu proses pemindahan dana yang terjadi dalam wilayah suatau negara atau antar negara. Bila dibandingkan dengan bank umum, terlihat dari penjelasan di atas, perbedaan BPR dan bank umum terutama terletak pada jangkauan layanannya

Bank Perkreditan Rakyat (BPR) termasuk kedalam jenis bank sekunder karena hanya bertugas sebagai perantara dalam menyalurkan kredit. Tetapi kurang tepat jika BPR disebut sebagai bank khusus untuk kredit karena bank umum juga memberikan kredit.

Berikut ini kegiatan usaha BPRS menurut OJK: Menjalankan seluruh kegiatan bank dengan prinsip syariah berdasarkan aturan BI. Menghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkan dana kepada masyarakat atau nasabah. Menghimpun dana nasabah ke bank syariah lain dalam berdasarkan semua akad syariah.

Batas minimal deposito di BPR biasanya adalah sebesar Rp 1.000.000. Nasabah bisa mengambil pilihan jangka waktu mulai dari 1 ; 3 ; 6 ; hingga 12 bulan. Bunga yang ditawarkan mengacu kepada tingkat suku bunga yang ditetapkan oleh LPS 

Tabel Simulasi Setoran Tabungan

Jumlah Setoran 100.000 200.000 300.000 300.000 400.000
12 Bulan
1.222.246
2.444.493
3.666.739
4.888.985
6.111.231
24 Bulan
2.494.289
4.988.578
7.482.866
9.977.155
12.471.444
36 Bulan
3.818.156
7.636.312
11.454.469
15.272.625
19.090.781
48 Bulan
5.195.960
10.391.920
15.587.880
20.783.840
25.979.800
60 Bulan
6.629.898
13.259.796
19.889.693
26.519.591
33.149.489
Jumlah Setoran 600.000 700.000 800.000 900.000 1.000.000
12 Bulan
7.333.478
8.555.724
9.777.970
11.000.217
12.222.463
24 Bulan
14.965.733
17.460.021
19.954.310
22.448.599
24.942.888
36 Bulan
22.908.937
26.727.094
30.545.250
34.363.406
38.181.562
48 Bulan
31.175.761
36.371.721
41.567.681
46.763.641
51.959.601
60 Bulan
39.779.387
46.409.285
53.039.183
59.669.080
66.298.978

Syarat & Ketentuan

Seluruh data yang diberikan dalam e-form kredit kolektif ini adalah benar dan saya menyatakan setuju dengan hal-hal sebagai berikut :

  • Seluruh keterangan yang diberikan dalam form aplikasi ini adalah benar.
  • Copy dokumen yang diberikan adalah sesuai dengan asli dokumen yang ada.
  • Memberikan kuasa kepada pihak bank, untuk memeriksa/mencari informasi/mengkonfirmasi kepada pihak ketiga.
  • Menyetujui pihak bank untuk memberikan data dan/atau informasi pribadi saya kepada pihak ketiga (Notaris, Asuransi, dan pihak terkait lainnya) guna kepentingan pengikatan fasilitas kredit yang diberikan.
  • Bersedia untuk dilakukan pengecekan data fasilitas pinjaman melalui Sistem Informasi Debitur (iDeb).
  • Bersedia agar seluruh fasilitas pinjaman dilaporkan ke OJK melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 18/POJK.03/2107 tentang Pelaporan & Permintaan Informasi Debitur melalui SLIK.

Syarat & Ketentuan

Seluruh data yang diberikan dalam e-form kredit ini adalah benar dan saya menyatakan setuju dengan hal-hal sebagai berikut :

  • Seluruh keterangan yang diberikan dalam form aplikasi ini adalah benar.
  • Copy dokumen yang diberikan adalah sesuai dengan asli dokumen yang ada.
  • Memberikan kuasa kepada pihak bank, untuk memeriksa/mencari informasi/mengkonfirmasi kepada pihak ketiga.
  • Menyetujui pihak bank untuk memberikan data dan/atau informasi pribadi saya kepada pihak ketiga (Notaris, Asuransi, dan pihak terkait lainnya) guna kepentingan pengikatan fasilitas kredit yang diberikan.
  • Bersedia untuk dilakukan pengecekan data fasilitas pinjaman melalui Sistem Informasi Debitur (iDeb).
  • Bersedia agar seluruh fasilitas pinjaman dilaporkan ke OJK melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 18/POJK.03/2107 tentang Pelaporan & Permintaan Informasi Debitur melalui SLIK.