PT. BPR NARIBI PERKASA

e-Form Tabungan

e-Form Tabungan

Silahkan isi formulir dibawah ini dengan lengkap menggunakan huruf Besar/Kapital, serta melampirankan Foto KTP sebagai persyaratan untuk dapat melakukan pembukaan tabungan secara online.








Syarat & Ketentuan

Yang bertandatangan di bawah ini yang selanjutnya disebut “Nasabah Penabung” setuju untuk mematuhi semua ketentuan ketantuan Tabungan yang berlaku di PT. BPR Naribi Perkasa yang selanjutnya disebut Bank sebagai berikut :

Ketentuan Umum

Yang bertandatangan di bawah ini yang selanjutnya disebut “Nasabah Penabung” setuju untuk mematuhi semua ketentuan ketantuan Tabungan yang berlaku di PT. BPR Naribi Perkasa yang selanjutnya disebut Bank sebagai berikut :

  • Pemilik Rekening Tabungan dapat atas nama Perorangan atau Badan Usaha.
  • Sebagai bukti tabungan, PT. BPR Naribi Perkasa akan memberikan buku Tabungan atas nama penabung.
  • Penabung tidak diperbolehkan mengubah, menghapus atau menghilangkan data yang terdapat pada buku tabungan BPR Naribi Perkasa.
  • Apabila terdapat perbedaan saldo pada buku tabungan dengan saldo pembukuan Bank, maka sebagai pedoman dipakai saldo yang tercatat pada pembukuan PT. BPR Naribi Perkasa, kecuali dapat dibuktikan sebaliknya.
  • Apabila buku tabungan PT. BPR Naribi Perkasa hilang, penabung wajib melaporkan kepada PT. BPR Naribi Perkasa dengan disertai surat keterangan hilang dari kepolisian atau bila ditetapkan lain oleh Bank.
  • PT. BPR Naribi Perkasa dibebaskan dari segala kerugian atau tuntutan yang timbul karena kehilangan/pemalsuan atau penyalahgunaan atas buku tabungan PT. BPR Naribi Perkasa dan hal tersebut merupakan beban atau tanggung jawab penabung sepenuhnya.
  • Apabila penabung meninggal, maka saldo tabungan akan dibayarkan kepada ahli warisnya yang sah sesuai ketentuan yang berlaku.
  • Jika terjadi perubahan tanda tangan atau alamat, Penabung diharuskan untuk memberitahukannya. Perubahan tersebut berlaku efektif setelah diterimanya pemberitahuan dari Penabung oleh Bank.
  •  Tabungan pasif mengikuti ketentuan bank.
  • Bank berhak mengubah ketentuan dan syarat – syarat yang berkaitan dengan tabungan PT. BPR Naribi Perkasa yang mengikat Penabung, dengan pemberitahuan dalam bentuk dan cara yang ditetapkan oleh Bank.
  • Pihak bank akan menyampaikan informasi mutasi & saldo
    sesuai dengan permintaan nasabah

Penyetoran

  • Frekuensi penyetoran tidak dibatasi dapat dilakukan setiap saat pada waktu jam kerja selama kas buka dan dapat dilakukan oleh yang bukan pemegang rekening.
  • Jumlah setoran pertama sesuai ketentuan yang berlaku atas masing-masing jenis rekening tabungan, yaitu :
  1. Tabungan Harian Rp. 50.000,-
  2. Tabungan Berjangka Rp. 100.000,-
  3. Tabungan Ku Rp. 10.000,-

Penarikan & Pengambilan

  •  disertai KTP asli pemilik rekening.
  • Pengambilan hanya dapat dilakukan di BPR yang bersangkutan.
  • Untuk Tabungan Harian dan TabunganKu Frekuensi pengambilan tidak dibatasi sepanjang saldo tabungan tersedia, dan disisakan minimal sebesar biaya penutupan rekening, khusus tabungan ku minimal penarikan Rp. 50.000,- apabila tidak ada transaksi selama 6 bulan berturut-turut akan dikenakan biaya administrasi Rp. 1.000 per bulan. Sementara untuk Tabungan Berjangka & Tabungan Hari Raya Perkasa pengambilan Tabungan setelah tabungan jatuh tempo. Apabila dicairkan sebelum jatuh tempo dikenakan pinalty 50% dari bunga.

 

  • meterai cukup dengan menunjukkan asli bukti diri penerima dan pemberi kuasa. Dalam hal pencairan dengan Surat Kuasa petugas Bank wajib konfirmasi via telpon kepada Pemberi Kuasa atau menggunakan cara lainnya untuk memastikan kebenaran Surat Kuasa.
  • Tanda tangan penabung pada slip pengambilan dan atau surat kuasa harus cocok dengan contoh tanda tangan yang ada pada arsip bank.
  • Pengambilan dengan menggunakan slip pengambilan tabungan yang disediakan oleh bank atau surat permohonan penarikan tabungan dari pemilik rekening
  • Pengambilan dilakukan oleh penabung/deposan sendiri dengan membawa buku tabungan/bilyet deposito asli dan menunjukkan asli bukti diri atau dapat dikuasakan kepada orang lain dengan surat kuasa yang ditandatangani di atas

Penutupan Rekening Tabungan

  • Dilakukan atas permintaan dari penabung.
  • Ditutup otomatis oleh pihak bank apabila saldo tabungan kurang dari biaya administrasi bulanan.
  • Biaya penutupan ditetapkan sesuai dengan ketentuan Bank.
  • Untuk penutupan karena permintaan penabung maka slip pengambilan diisi dengan saldo akhir yang ada di catatan Bank dengan rincian nominal yang dibayar kepada penabung/PB ke rekening lain dan jumlah biaya penutupan rekening.

Buku Tabungan Hilang

  • Penabung/ahli waris segera melaporkan kepada Bank, dilampiri Surat Keterangan Kepolisian setempat dan/atau surat pernyataan.
  • Nomor rekening Tabungan tidak diganti dan diterbitkan buku tabungan pengganti dan dibubuhi stempel “duplikat”.

Penabung Meninggal Dunia

  • Ahli waris membuat permohonan tutup buku/rekening.
  • Ahli waris yang ditunjuk tersebut menunjukkan asli bukti diri dan menyerahkan foto copy-nya.
  • Menunjukkan asli Surat Kematian dan KTP almarhum dan menyerahkan foto copy-nya.
  • Menyerahkan buku tabungan, jika buku tabungan tidak ditemukan mengikuti ketentuan Bank.
  • Memproses penutupan rekening yang bersangkutan sesuai ketentuan Bank.

Administrasi Tabungan

  • Setiap penabung diberikan buku tabungan sesuai jumlah rekening yang dimiliki.
  • Buku tabungan dianggap sah apabila telah ditandatangani oleh Pejabat Bank
  • dan dibubuhi stempel Bank.
  • Buku Tabungan akan diganti dengan yang baru apabila :
  1. Lembar buku tabungan telah penuh.
  2. Buku tabungan hilang dan setelah penabung memenuhi persyaratan.
  3. Buku tabungan cacat/kumal sehingga menyulitkan atau menghambat proses yang akan dilakukan oleh petugas bank.
  4. Segala penyalahgunaan dalam bentuk apapun atas buku tabungan, menjadi tanggung jawab sepenuhnya penabung.
  5. Besaran bunga, biaya administrasi dan biaya penutupan rekening ditetapkan sesuai ketentuan Bank.
  6. Sistem perhitungan bunga tabungan ditetapkan sesuai ketentuan Bank.
  7. Pajak tabungan mengikuti ketentuan yang berlaku.

Tabel Simulasi Setoran Tabungan

Jumlah Setoran 100.000 200.000 300.000 300.000 400.000
12 Bulan
1.222.246
2.444.493
3.666.739
4.888.985
6.111.231
24 Bulan
2.494.289
4.988.578
7.482.866
9.977.155
12.471.444
36 Bulan
3.818.156
7.636.312
11.454.469
15.272.625
19.090.781
48 Bulan
5.195.960
10.391.920
15.587.880
20.783.840
25.979.800
60 Bulan
6.629.898
13.259.796
19.889.693
26.519.591
33.149.489
Jumlah Setoran 600.000 700.000 800.000 900.000 1.000.000
12 Bulan
7.333.478
8.555.724
9.777.970
11.000.217
12.222.463
24 Bulan
14.965.733
17.460.021
19.954.310
22.448.599
24.942.888
36 Bulan
22.908.937
26.727.094
30.545.250
34.363.406
38.181.562
48 Bulan
31.175.761
36.371.721
41.567.681
46.763.641
51.959.601
60 Bulan
39.779.387
46.409.285
53.039.183
59.669.080
66.298.978

Syarat & Ketentuan

Seluruh data yang diberikan dalam e-form kredit kolektif ini adalah benar dan saya menyatakan setuju dengan hal-hal sebagai berikut :

  • Seluruh keterangan yang diberikan dalam form aplikasi ini adalah benar.
  • Copy dokumen yang diberikan adalah sesuai dengan asli dokumen yang ada.
  • Memberikan kuasa kepada pihak bank, untuk memeriksa/mencari informasi/mengkonfirmasi kepada pihak ketiga.
  • Menyetujui pihak bank untuk memberikan data dan/atau informasi pribadi saya kepada pihak ketiga (Notaris, Asuransi, dan pihak terkait lainnya) guna kepentingan pengikatan fasilitas kredit yang diberikan.
  • Bersedia untuk dilakukan pengecekan data fasilitas pinjaman melalui Sistem Informasi Debitur (iDeb).
  • Bersedia agar seluruh fasilitas pinjaman dilaporkan ke OJK melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 18/POJK.03/2107 tentang Pelaporan & Permintaan Informasi Debitur melalui SLIK.

Syarat & Ketentuan

Seluruh data yang diberikan dalam e-form kredit ini adalah benar dan saya menyatakan setuju dengan hal-hal sebagai berikut :

  • Seluruh keterangan yang diberikan dalam form aplikasi ini adalah benar.
  • Copy dokumen yang diberikan adalah sesuai dengan asli dokumen yang ada.
  • Memberikan kuasa kepada pihak bank, untuk memeriksa/mencari informasi/mengkonfirmasi kepada pihak ketiga.
  • Menyetujui pihak bank untuk memberikan data dan/atau informasi pribadi saya kepada pihak ketiga (Notaris, Asuransi, dan pihak terkait lainnya) guna kepentingan pengikatan fasilitas kredit yang diberikan.
  • Bersedia untuk dilakukan pengecekan data fasilitas pinjaman melalui Sistem Informasi Debitur (iDeb).
  • Bersedia agar seluruh fasilitas pinjaman dilaporkan ke OJK melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 18/POJK.03/2107 tentang Pelaporan & Permintaan Informasi Debitur melalui SLIK.