Kredit Kendaran
Kredit Kendaraan adalah sebuah fasilitas kredit yang dapat digunakan oleh nasabah untuk mengajukan kredit dengan menggunakan jaminan berupa BPKB mobil atau motor untuk keperluan modal kerja, biaya pendidikan, konsumtif dan lainnya. Selain itu fasilitas kredit ini juga dapat digunakan oleh nasabah untuk kepemilikan atau pembelian kendaraan baru/second. Untuk proses pengajuan kredit kendaraan ini lebih cepat dan mudah dibanding dengan kredit berjaminan sertifikat.
Â
Syarat Utama :
- Memiliki Jaminan SHM / SHGB / BPKBÂ
- Berpenghasilan Tetap (Gaji / Usaha)
- Berdomisili tetap
Syarat Administrasi :
Â
- Fotokopy BPKB, STNK, SIM & FakturÂ
- Fotokopy KTP Suami & Istri, Kartu Keluarga
- Fotokopy Surat Nikah / Surat Cerai
- Fotokopy Mutasi Rekening 3 bulan terkahir
- Fotokopy Struk Pembayaran Listrik
- Fotokopy PBB Terakhir
- Fotokopy Izin Usaha (jika memiliki usaha)
Â
Ketentuan Pengajuan :
Â
- Kendaraan diutamakan produksi/buatan jepang
- Usia kendaraan roda dua (motor) minimal 5 tahun terakhir
- Usia kendaraan roda empat (mobil) minimal 7 tahun terakhir
- Pemohon datang ke kantor pada jam kerja sebelum jam 12.00 WIB
- Membawa kendaraan dan BPKBÂ untuk dilakukan pengecekan
Â