PT. BPR NARIBI PERKASA

Layanan Pengaduan Nasabah

Dalam melaksanakan kegiatan usaha jasa perbankan, bank kadangkala tidak selalu dapat memenuhi harapan nasabah. Hal tersebut antara lain dapat disebabkan karena tidak dilaksanakannya kewajiban transparansi produk oleh bank. Jika hal ini terjadi pada Anda, Anda dapat mengajukan keberatan kepada unit khusus yang menangani pengaduan nasabah yang ada di bank Anda. Sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Bank Indonesia No. 10/10/PBI/2008 tentang penyelesaian pengaduan nasanah, bank berkewajiban melakukan penanganan atas pengaduan Anda, termasuk penyelesaiannya dalam jangka waktu yang telah ditetapkan sesuai Surat Edaran OJK No. 17 Tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Layanan Pengaduan Konsumen disektor Jasa Keuangan. Standarisasi penyelesaian pengaduan nasabah ini merupakan salah satu bentuk peningkatan perlindungan konsumen dalam rangka menjamin hak-hak konsumen dalam berhubungan dengan bank.

Setiap orang atau masyarakat yang telah memiliki rekening ataupun yang tidak memiliki rekening, namun pernah melakukan transaksi keuangan melalui BPR Naribi Perkasa dapat mengajukan pengaduan. Nasabah dapat mengajukan pengaduan secara lisan atau tertulis melalui jaringan kantor BPR Naribi Perkasa terdekat, baik melalui kantor tempat nasabah melakukan transaksi keuangan, atau tempat nasabah membuka rekening.

Pengaduan Secara Lisan

Untuk pengajuan pengaduan secara lisan, nasabah dapat menelepon atau datang lansung ke kantor BPR Naribi Perkasa yang terdekat. Pengaduan nasabah akan ditangani dan diselesaikan dalam waktu 2 (dua) hari kerja oleh BPR Naribi Perkasa. Dalam hal pengaduan yang diajukan nasabah memerlukan penanganan dan penyelesaian lebih dari 2 (dua) hari kerja, maka petugas BPR akan menyampaikan kepada nasabah untuk mengajukan pengaduan secara tertulis.

Pengaduan Secara Tertulis

Untuk pengajuan pengaduan secara tertulis, nasabah dapat menyampaikannya melalui surat elektronik (email) atau surat resmi yang dapat dikirim melalui ekpedisi atau diantar langsung ke kantor BPR Naribi Perkasa dengan melengkapi dokumen pendukung, seperti :

  • Copy KTP Nasabah 
  • Copy Bukti Transaksi terkait permasalahan
  • Copy dokument pendukung lainnya
  • Surat Kuasa dari nasabah (apabila diwakilkan)

Pengaduan tertulis yang nasabah ajukan akan diselesaikan dalam waktu 20 hari kerja dan dapat diperpanjang sampai dengan 20 hari kerja berikutnya dalam hal terdapat kondisi tertentu. Apabila pihak BPR akan memperpanjang jangka waktu penyelesaian pengaduan, maka pihak BPR akan menginformasikan hal tersebut terlebih dahulu kepada nasabah. Agar pengaduan nasabah dapat segera diselesaikan oleh BPR Naribi Perkasa, nasabah perlu memperhatikan hal-hal sebagai berikut :

  • Tentukan inti permasalahan yang akan diadukan
  • Siapkan dokumen pendukung terkait dengan permasalahan 
  • Sampaikan salinan dokumen pendukung tersebut kepada pihak BPR 
  • Catat nomor registrasi pengaduan yang diberikan oleh pihak BPR   
  • Simpan dengan baik dokumen/surat hasil penyelesaian pengaduan 

Apabila nasabah tidak puas dengan hasil penyelesaian yang disampaikan BPR Naribi Perkasa, nasabah dapat melanjutkan upaya penyelesaian pengaduan melalui mediasi perbankan Bank Indonesia (BI), Fasilitasi Penyelesaian oleh Otoritas Jasa keuangan (OJK) atau melalui alternatif penyelesaian sengketa lainnya.

Data Pengaduan Nasabah Tahun 2022

Jumlah Pengaduan yg diterima Jumlah Pengaduan Berdasarkan Klasifikasi Pengaduan Jenis Transaksi Keuangan Presentase & status Penyelesaian Pengaduan Nasabah
2
2
Kredit Serbaguna
100 %
1
1
Tabungan Harian
100 %
Total Pengaduan
3

Tabel Simulasi Setoran Tabungan

Jumlah Setoran 100.000 200.000 300.000 300.000 400.000
12 Bulan
1.222.246
2.444.493
3.666.739
4.888.985
6.111.231
24 Bulan
2.494.289
4.988.578
7.482.866
9.977.155
12.471.444
36 Bulan
3.818.156
7.636.312
11.454.469
15.272.625
19.090.781
48 Bulan
5.195.960
10.391.920
15.587.880
20.783.840
25.979.800
60 Bulan
6.629.898
13.259.796
19.889.693
26.519.591
33.149.489
Jumlah Setoran 600.000 700.000 800.000 900.000 1.000.000
12 Bulan
7.333.478
8.555.724
9.777.970
11.000.217
12.222.463
24 Bulan
14.965.733
17.460.021
19.954.310
22.448.599
24.942.888
36 Bulan
22.908.937
26.727.094
30.545.250
34.363.406
38.181.562
48 Bulan
31.175.761
36.371.721
41.567.681
46.763.641
51.959.601
60 Bulan
39.779.387
46.409.285
53.039.183
59.669.080
66.298.978

Syarat & Ketentuan

Seluruh data yang diberikan dalam e-form kredit kolektif ini adalah benar dan saya menyatakan setuju dengan hal-hal sebagai berikut :

  • Seluruh keterangan yang diberikan dalam form aplikasi ini adalah benar.
  • Copy dokumen yang diberikan adalah sesuai dengan asli dokumen yang ada.
  • Memberikan kuasa kepada pihak bank, untuk memeriksa/mencari informasi/mengkonfirmasi kepada pihak ketiga.
  • Menyetujui pihak bank untuk memberikan data dan/atau informasi pribadi saya kepada pihak ketiga (Notaris, Asuransi, dan pihak terkait lainnya) guna kepentingan pengikatan fasilitas kredit yang diberikan.
  • Bersedia untuk dilakukan pengecekan data fasilitas pinjaman melalui Sistem Informasi Debitur (iDeb).
  • Bersedia agar seluruh fasilitas pinjaman dilaporkan ke OJK melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 18/POJK.03/2107 tentang Pelaporan & Permintaan Informasi Debitur melalui SLIK.

Syarat & Ketentuan

Seluruh data yang diberikan dalam e-form kredit ini adalah benar dan saya menyatakan setuju dengan hal-hal sebagai berikut :

  • Seluruh keterangan yang diberikan dalam form aplikasi ini adalah benar.
  • Copy dokumen yang diberikan adalah sesuai dengan asli dokumen yang ada.
  • Memberikan kuasa kepada pihak bank, untuk memeriksa/mencari informasi/mengkonfirmasi kepada pihak ketiga.
  • Menyetujui pihak bank untuk memberikan data dan/atau informasi pribadi saya kepada pihak ketiga (Notaris, Asuransi, dan pihak terkait lainnya) guna kepentingan pengikatan fasilitas kredit yang diberikan.
  • Bersedia untuk dilakukan pengecekan data fasilitas pinjaman melalui Sistem Informasi Debitur (iDeb).
  • Bersedia agar seluruh fasilitas pinjaman dilaporkan ke OJK melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 18/POJK.03/2107 tentang Pelaporan & Permintaan Informasi Debitur melalui SLIK.