Kredit Dana Haji
Kredit Dana Haji adalah sebuah produk yang berbentuk kredit dana talangan yang diberikan kepada masyarakat/calon jemaah haji sebagai setoran awal untuk mendapakan porsi/kuota keberangkatan haji lebih awal di Kementrian Agama RI. Dewan Syariah Nasional dalam fatwa Nomor 29 Tahun 2002 menyatakan membolehkan penggunaan dana talangan untuk berhaji, menganggap dana talangan sebagai ujrah atau upah atas jasa menalangi biaya haji. Penyediaan jasa/bank itu dianggap meringankan dan memberikan jaminan berangkat bagi calon haji. Berikut adalah Tabel Angsuran Kredit Dana Haji
Persyaratan :
- Foto Copy KTP 6 Lembar
- Foto Copy Kartu Keluarga 2 lembar
- Foto Copy Surat Nikah 2 Lembar
- Surat keterangan sehat dari Dokter
- Surat keterangan domisili dari kecamatan
- Pas Foto ukuran 3×4 sebanyak 15 lembar
- Foto ukuran 4×6 sebanyak 11 lembar
- Foto backgorund warna putih tanpa kaca mata